Detail Pengumuman

PANDUAN PENELITIAN RISPRO LPDP 2019

  • Oleh: Syafriandy
  • 11 Jul 2019



Berikut kami sampaikan Buku Pedoman Pendanaan RISPRO LPDP Tahun 2019.

FOKUS DAN TEMA

(1) Kemandirian Pangan, dengan tema:

a) Pengembangan teknologi pemuliaan komoditas pangan;

b) Pengembangan teknologi budidaya dan pemanfaatan lahan sub-optimal;

c) Pengembangan teknologi pasca-panen;

d) Pengembangan teknologi ketahanan dan kemandirian pangan; dan

e) Pengembangan model atau kebijakan terkait dengan ketahanan dan kemandirian pangan.

(2) Penciptaan/Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan, dengan tema:

a) Pengembangan teknologi subsitusi bahan bakar;

b) Pengembangan teknologi pembangkit listrik;

c) Pengembangan teknologi konservasi energi;

d) Pengembangan teknologi ketahanan, diversifikasi energi, dan penguatan komunitas sosial; dan

e) Pengembangan model atau kebijakan terkait dengan teknologi ketahanan, diversifikasi energi, dan penguatan komunitas sosial.

(3) Pengembangan Teknologi Kesehatan dan Obat, dengan tema:

a) Pengembangan teknologi produk biofarmasetika;

b) Pengembangan teknologi alat kesehatan;

c) Pengembangan teknologi bahan baku obat; dan

d) Pengembangan kebijakan atau model terkait dengan kesehatan dan obat.

(4) Pengembangan Teknologi dan Manajemen Transportasi, dengan tema:

a) Pengembangan teknologi dan manajemen keselamatan transportasi;

b) Pengembangan teknologi penguatan industri transportasi nasional;

c) Pengembangan teknologi infrastruktur dan pendukung sistem transportasi; dan

d) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan transportasi.

(5) Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan tema:

a) Pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;

b) Pengembangan sistem atau platform berbasis open source;

c) Pengembangan teknologi untuk peningkatan konten teknologi informasi dan komunikasi;

d) Pengembangan teknologi piranti dan pendukung teknologi informasi dan komunikasi; dan

e) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi.

(6) Pengembangan Teknologi Pertahanan dan Keamanan, dengan tema:

a) Pengembangan teknologi pendukung daya gerak;

b) Pengembangan teknologi pendukung daya gempur;

c) Pengembangan teknologi pendukung pertahanan dan keamanan;

d) Pengembangan teknologi sistem pengamanan laut yang efektif, pasca pelaksanaan penenggelaman kapal ilegal; dan

e) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan pertahanan dan keamanan.

(7) Pengembangan Teknologi Material Maju, dengan tema:

a) Pengembangan teknologi pengelolaan mineral strategis berbahan baku lokal;

b) Pengembangan teknologi material fungsional;

c) Pengembangan teknologi eksplorasi potensi material baru;

d) Pengembangan teknologi karakterisasi material dan dukungan industri; dan

e) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan material maju.

(8) Kemaritiman, dengan tema:

a) Pengembangan teknologi kedaulatan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;

b) Pengembangan teknologi pemanfaatan sumber daya matirim;

c) Pengembangan teknologi konservasi lingkungan maritim;

d) Pengembangan teknologi penguatan infrastruktur maritim;

e) Pengembangan teknologi penangkapan dan penanganan ikan tangkap dan aqua culture; dan

f) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan kemaritiman.

(9) Manajemen Penanggulangan Bencana dan Pelestarian Lingkungan, dengan tema:

a) Pengembangan teknologi dan manajemen bencana geologi;

b) Pengembangan teknologi dan manajemen bencana hidrometereologi;

c) Pengembangan teknologi dan manajemen bencana kebakaran lahan/hutan;

d) Pengembangan teknologi dan manajemen lingkungan;

e) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan manajemen penanggulangan bencana.

(10) Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan tema:

a) Pengembangan ekonomi dan sumber daya manusia (meliputi: pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi, kewirausahaan, ekonomi kreatif, dan pariwisata); dan

b) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata.

(11) Sosial Humaniora - Seni Budaya - Pendidikan, dengan tema:

a) Pembangunan sosial budaya;

b) Sustainable Mobility (Urban Planning and Transportation);

c) Penguatan modal sosial (meliputi: reforma agraria, pengentasan kemiskinan, pencegahan konflik sosial, dan pengembangan pedesaan); dan

d) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan sosial, humaniora, seni, budaya, dan pendidikan.

KRITERIA

(1) RISPRO Komersial yang diusulkan harus dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(2) RISPRO Komersial yang diusulkan telah diseleksi sesuai ketentuan LPDP oleh institusi yang menaungi Pengusul RISPRO dan mendapat persetujuan atau pengesahan;

(3) Pengusul RISPRO Komersial terdiri dari periset-periset multidisiplin;

(4) Pengusul RISPRO Komersial diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan memiliki rekam jejak riset sesuai dengan usulan RISPRO;

(5) Ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut atau kegiatan akademik lain seperti program academic recharging, postdoc, dan lainnya;

(6) Pengusul RISPRO Komersial harus memiliki Mitra RISPRO Komersial dalam waktu tertentu dan berkontribusi dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain, yang dapat dinilai dengan uang (cash/in-kind) sekurang-kurangnya senilai 10% (sepuluh persen) dari besaran dana yang diusulkan ke LPDP;

(7) Komitmen Mitra RISPRO Komersial harus dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan kontribusi Mitra RISPRO Komersial

(8) Setiap Periset hanya boleh mendapatkan pendanaan RISPRO satu kali dalam kurun waktu yang sama baik sebagai ketua periset maupun anggota;

(9) RISPRO yang diusulkan harus memiliki studi kelayakan komersialisasi terkait produk atau teknologi yang dihasilkan;

(10) RISPRO yang diusulkan harus memiliki dokumen pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) yang relevan;

(11) RISPRO yang diusulkan telah mencapai nilai Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 5 atau lebih yang dibuktikan dengan dokumen lembar penilaian sendiri (self assessment) tentang tingkat kesiapterapan teknologi berdasarkan instrumen yang berlaku pada kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi, disertai dokumen pendukung pemenuhan indikator TKT.




2016 - © LP USU - Lembaga Penelitian