P E N G U M U M A N
No.: 3428/UN5.2.3.1/PPM/2018
Dengan ini diberitahukan bahwa pengajuan bantuan Penyebarluasan
IPTEKS Hasil Penelitian dibuka kembali mulai hari ini Senin 26 Nopember 2018,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Persyaratan
pengajuan usulan mengacu pada buku Panduan Penyebarluasan IPTEKS Tahun 2018,
kecuali tanpa terlebih dahulu mengisi data di SIPUSTAHA.
2.
Jadwal
pengisian data di SIPUSTAHA akan diberitahukan kemudian.
3.
Pengusul
mengajukan hardcopy usulan sebanyak 3
Eksemplar ke LP USU.
4.
Pengusul
yang sebelumnya sudah mengajukan usulan dan sudah mengisi SIPUSTAHA tetapi
masih ada kekurangan dokumen diminta untuk segera melengkapinya.
5.
Batas waktu pengajuan usulan ke LP
USU adalah sampai tanggal 5 Desember 2018.
6.
Bila
kegiatan Penyebarluasan IPTEKS-nya (konfrensi/seminar) belum dilaksanakan,
pengusul juga dapat mengajukan usulan dan segera melengkapi kekurangan
usulannya setelah pelaksanaan kegiatan.
7.
Usulan
yang melewati tanggal yang telah ditetapkan tidak akan diproses, dan juga tidak
bisa diajukan untuk pendanaan tahun 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Bapak/Ibu yang
akan mengajukan dana bantuan penyebarluasan IPKTEKS diminta untuk segera
melengkapi usulan dan menyampaikannya ke LP USU dalam batas waktu yang telah
ditetapkan.
Demikian diberitahukan
untuk dimaklumi, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.