SURAT EDARAN
Nomor: 1739/UN5.2.3.1/PPM/2019
Berdasarkan surat Wakil Rektor
II Universitas Sumatera Utara Nomor: 10429/UN5.1.R2/SDM/2019 tanggal 26 Agustus
2019, dengan ini diberitahukan
bahwa dosen yang sedang melanjutkan studi dengan status TUGAS BELAJAR tidak
boleh mendapatkan Bantuan Diseminasi IPTEKS yang di kelola oleh Lembaga
Penelitian.
Demikian kami sampaikan, atas
perhatianya diucapkan terimakasih.