Detail Pengumuman

EDARAN DOSEN DENGAN STATUS TUGAS BELAJAR TIDAK BOLEH MENERIMA BANTUAN DISEMINASI IPTEKS

  • Oleh: Syafriandy
  • 29 Aug 2019



SURAT EDARAN

Nomor: 1739/UN5.2.3.1/PPM/2019

 

 

 

Berdasarkan surat Wakil Rektor II Universitas Sumatera Utara Nomor: 10429/UN5.1.R2/SDM/2019 tanggal 26 Agustus 2019, dengan ini diberitahukan bahwa dosen yang sedang melanjutkan studi dengan status TUGAS BELAJAR tidak boleh mendapatkan Bantuan Diseminasi IPTEKS yang di kelola oleh Lembaga Penelitian.

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatianya diucapkan terimakasih.

 

2016 - © LP USU - Lembaga Penelitian