PENGUMUMAN
Nomor : 433/UN5.2.3.1/PPM/2020
Dengan ini diberitahukan kepada seluruh Ketua Peneliti
TALENTA USU Tahun 2020 bahwa penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan
Penelitian (Kontrak Penelitian) akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 6 Mei
2020 (jadwal lengkap terlampir). Sehubungan
dengan wabah/pandemik Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk Sumatera Utara,
dan untuk menghindari penumpukan dan atau mengumpulnya dosen pada saat yang
bersamaan, diharapkan kepada Ketua Peneliti untuk datang sesuai dengan
jadwal yang telah ditetapkan dan memakai masker serta memperhatikan Alur Pelaksanaan Penandatanganan Surat
Perjanjian Pelaksanaan Penelitian TALENTA USU Tahun 2020 sebagai berikut:
1.
Peneliti
datang ke LP-USU menurut jadwal yang telah ditetapkan dan memakai masker serta
membawa proposal revisi sebanyak 3 eksemplar (satu asli, dua fotocopy), 2 (dua)
lembar materai Rp. 6000 dan ballpoin;
2.
Peneliti
menjaga jarak, dan menunggu ditempat yang telah disediakan, atau bagi yang mengendari
kendaraan bisa menungggu dikendaraan masing-masing;
3.
Peneliti mencuci tangan dengan sabun
dan atau menggunakan hand sanitizer
yang telah disediakan di LP-USU;
4.
Peneliti menandatangani daftar hadir
dan menyerahkan proposal revisi kepada petugas pegawai LP-USU;
5.
Pegawai LP-USU menyerahkan dokumen
surat perjanjian kepada peneliti sebanyak 2 (dua) eksemplar;
6.
Peneliti memeriksa kesesuaian nama,
judul penelitian, besar dana penelitian, dan informasi rekening. Bila terdapat
perbedaan, peneliti menulis langsung pada bagian yang akan diperbaiki;
7.
Peneliti menempelkan materai, 1 (satu)
pada posisi nama ketua peneliti dan 1 (satu) lagi pada nama Ketua LP-USU, dan
peneliti menandatangani kedua Surat Perjanjian;
8.
Peneliti menyerahkan kembali Surat
Perjanjian yang sudah ditandatangani kepada petugas pegawai LP-USU; dan
9.
Peneliti mencuci tangan dengan sabun
dan atau menggunakan hand sanitizer
yang telah disediakan di LP-USU, dan kembali ke rumah masing-masing.
Bagi yang tidak hadir penandatanganan Surat Perjanjian,
pencairan dananya setelah Surat Perjanjian ditandatangani, dan bagi Peneliti
yang mengundurkan diri sesuai edaran sebelumnya tidak perlu hadir untuk
menandatangi Surat Perjanjian.
Demikian diberitahukan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.