Detail Pengumuman

JADWAL PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN PENELITIAN TALENTA USU 2020

  • Oleh: Syafriandy
  • 30 Apr 2020



PENGUMUMAN

Nomor : 433/UN5.2.3.1/PPM/2020

 

 

Dengan ini diberitahukan kepada seluruh Ketua Peneliti TALENTA USU Tahun 2020 bahwa penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian (Kontrak Penelitian) akan dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 6 Mei 2020 (jadwal lengkap terlampir). Sehubungan dengan wabah/pandemik Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk Sumatera Utara, dan untuk menghindari penumpukan dan atau mengumpulnya dosen pada saat yang bersamaan, diharapkan kepada Ketua Peneliti untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan memakai masker serta memperhatikan Alur Pelaksanaan Penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian TALENTA USU Tahun 2020 sebagai berikut:

 

1.        Peneliti datang ke LP-USU menurut jadwal yang telah ditetapkan dan memakai masker serta membawa proposal revisi sebanyak 3 eksemplar (satu asli, dua fotocopy), 2 (dua) lembar materai Rp. 6000 dan ballpoin;

2.        Peneliti menjaga jarak, dan menunggu ditempat yang telah disediakan, atau bagi yang mengendari kendaraan bisa menungggu dikendaraan masing-masing;

3.        Peneliti mencuci tangan dengan sabun dan atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di LP-USU;

4.        Peneliti menandatangani daftar hadir dan menyerahkan proposal revisi kepada petugas pegawai LP-USU;

5.        Pegawai LP-USU menyerahkan dokumen surat perjanjian kepada peneliti sebanyak 2 (dua) eksemplar;

6.        Peneliti memeriksa kesesuaian nama, judul penelitian, besar dana penelitian, dan informasi rekening. Bila terdapat perbedaan, peneliti menulis langsung pada bagian yang akan diperbaiki;

7.        Peneliti menempelkan materai, 1 (satu) pada posisi nama ketua peneliti dan 1 (satu) lagi pada nama Ketua LP-USU, dan peneliti menandatangani kedua Surat Perjanjian;

8.        Peneliti menyerahkan kembali Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani kepada petugas pegawai LP-USU; dan

9.        Peneliti mencuci tangan dengan sabun dan atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di LP-USU, dan kembali ke rumah masing-masing.

 

Bagi yang tidak hadir penandatanganan Surat Perjanjian, pencairan dananya setelah Surat Perjanjian ditandatangani, dan bagi Peneliti yang mengundurkan diri sesuai edaran sebelumnya tidak perlu hadir untuk menandatangi Surat Perjanjian.

 

Demikian diberitahukan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

2016 - © LP USU - Lembaga Penelitian