Detail Pengumuman

PENGUMUMAN TANDATANGAN KONTRAK PENELITIAN DBPRP-KEMENRISTEK/BRIN 2020

  • Oleh: Syafriandy
  • 29 May 2020



PENGUMUMAN

Nomor :  537/UN5.2.3.1/PPM/2020

 

 

Dengan ini diberitahukan kepada seluruh Ketua Peneliti dengan sumber dana Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (DBPRP Kemenristek/BRIN) Tahun Anggaran 2020 bahwa penandatanganan Surat Perjanjian Pelaksanaan Penelitian (Kontrak Penelitian) akan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 9 Juni 2020 (jadwal lengkap terlampir). Sehubungan dengan wabah/pandemik Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk Sumatera Utara, dan untuk menghindari penumpukan dan atau mengumpulnya orang pada saat yang bersamaan, diminta kepada Ketua Peneliti untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan memakai masker serta mempengikuti alur sebagai berikut:

 

1.   Peneliti datang ke LP-USU menurut jadwal yang telah ditetapkan dan memakai masker serta membawa proposal revisi sebanyak 3 eksemplar (satu asli, dua fotocopy), serta 2 (dua) lembar materai Rp. 6000 dan ballpoin;

2.   Peneliti menjaga jarak, dan menunggu ditempat yang telah disediakan, atau bagi yang mengendari kendaraan bisa menungggu dikendaraan masing-masing;

3.   Peneliti mencuci tangan dengan sabun dan atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di LP-USU;

4.   Peneliti menandatangani daftar hadir dan menyerahkan proposal revisi kepada petugas pegawai LP-USU;

5.   Pegawai LP-USU menyerahkan dokumen surat perjanjian kepada peneliti sebanyak 2 (dua) eksemplar;

6.   Peneliti memeriksa kesesuaian nama, judul penelitian, besar dana penelitian, dan informasi rekening. Bila terdapat perbedaan, peneliti menulis langsung pada bagian yang akan diperbaiki;

7.   Peneliti menempelkan materai, 1 (satu) pada posisi nama ketua peneliti dan 1 (satu) lagi pada nama Ketua LP-USU, dan peneliti menandatangani kedua Kontrak Penelitian;

8.   Peneliti menyerahkan kembali Kontrak Penelitian yang sudah ditandatangani kepada petugas pegawai LP-USU; dan

9.   Peneliti mencuci tangan dengan sabun dan atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di LP-USU, dan meninggalkan LP-USU.

 

Bagi yang tidak hadir penandatanganan Kontrak Penelitian, pencairan dananya akan dilakukan setelah Kontrak Penelitian ditandatangani.

 

Demikian diberitahukan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

2016 - © LP USU - Lembaga Penelitian