Detail Pengumuman

PEMBERITAHUAN DANA PENELITIAN DRPM DAN KETENTUAN PELAKSANAAN PENELITIAN 2020

  • Oleh: Syafriandy
  • 02 Jul 2020



PEMBERITAHUAN

Nomor: 809/UN5.2.3.1/PPM/2020

 

 

 

Dengan ini diberitahukan bahwa dana Penelitian DRPM Kemenristek/BRIN Tahun 2020 tahap pertama sudah ditransfer ke rekening masing-masing Ketua Peneliti. Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada Ketua Peneliti:

 

1.       Untuk menggunakan dana penelitian seoptimal mungkin untuk pencapaian luaran penelitian;

2.       Untuk menyimpan bukti pengeluaran atau penggunaan dana penelitian masing-masing;

3.       Untuk memperhatikan lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia Nomor: 31/E1/KPT/2020 (terlampir);

4.       Dalam hal Ketua Peneliti tidak bisa melaksanakan penelitiannya dan  setelah mempelajari isi lampiran keputusan dimaksud pada point 3, maka diminta untuk segera melapor ke Lembaga Penelitian.

 

Selanjutnya disampaikan bahwa berdasarkan Kontrak Penelitian, pengunggahan laporan kemajuan paling lambat tanggal 15 September 2020, dan pengunggahan laporan akhir paling lambat tanggal 05 Desember 2020.

  

Demikian diberitahukan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.  

 

2016 - © LP USU - Lembaga Penelitian