PEMBERITAHUAN
Nomor: 809/UN5.2.3.1/PPM/2020
Dengan ini diberitahukan bahwa dana Penelitian DRPM Kemenristek/BRIN Tahun 2020 tahap pertama sudah
ditransfer ke rekening masing-masing Ketua Peneliti. Sehubungan dengan hal
tersebut diminta kepada Ketua Peneliti:
1. Untuk menggunakan dana penelitian seoptimal mungkin untuk pencapaian
luaran penelitian;
2. Untuk menyimpan bukti pengeluaran atau penggunaan dana penelitian
masing-masing;
3. Untuk memperhatikan lampiran Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik
Indonesia Nomor: 31/E1/KPT/2020 (terlampir);
4. Dalam hal Ketua Peneliti tidak bisa
melaksanakan penelitiannya dan setelah
mempelajari isi lampiran keputusan dimaksud pada point 3, maka diminta untuk segera
melapor ke Lembaga Penelitian.
Selanjutnya
disampaikan bahwa berdasarkan Kontrak Penelitian, pengunggahan laporan kemajuan
paling lambat tanggal 15 September 2020, dan pengunggahan laporan akhir paling
lambat tanggal 05 Desember 2020.
Demikian diberitahukan, atas perhatiannya
diucapkan terima kasih.