Yth. Ketua Peneliti
Penelitian DRPM Kemenristek/BRIN Tahun 2020
Universitas Sumatera Utara
Dengan hormat, sehubungan
dengan permohonan perpanjangan waktu pelaporan luaran Penelitian DRPM
Kemenristek/BRIN Tahun 2020 dari beberapa peneliti, maka bersama ini kami
sampaikan tanggapan atas permohonan tersebut dari Direktur Riset dan pengabdian
Masyarakat berdasarkan surat nomor: B/1339/E3/RA.00/2020 tanggal 30 Desember
2020 (surat terlampir) dan untuk dapat dipedomani.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.