Dengan hormat, sehubungan surat Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemdiktisaintek Nomor 1020/C3/DT.05.00/2025 tanggal 15 September 2025 perihal Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Internal Penelitian Tahun Anggaran 2025, dan sesuai dengan kontrak Penelitian DPPM Kemendiktisaintek Tahun 2025 antara Ketua Peneliti dengan Ketua Lembaga Penelitian USU, dimana persyaratan pembayaran dana penelitian tahap II adalah telah mengikuti Monev pelaksanaan penelitian. Berkenaan dengan hal tersebut, Lembaga Penelitian akan melaksanakan Monev Internal yang akan diadakan pada tanggal 16 s.d. 17 Oktober 2025 di Gedung Lembaga Penelitian USU.
Jadwal dan Reviewer dapat dilihat pada laman https://simpel.usu.ac.id/. Perlu kami ingatkan bahwa yang menghadiri Monev Internal diwajibkan Ketua Peneliti, jika berhalangan diharuskan membuat Surat Kuasa kepada Anggota Peneliti dengan diketahui Wakil Dekan III fakultas masing-masing dan disampaikan ke Lembaga penelitian USU 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Monev.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih