PENGUMUMAN
Nomor:
2929/UN5.2.3.1/PPM/2017
Dengan ini disampaikan kepada seluruh peneliti TALENTA
USU Tahun 2017, bahwa untuk pencairan dana penelitian tahap II (30%),
sebagaimana biasanya Lembaga Penelitian USU harus menyertakan laporan kemajuan
(70%) ke universitas bersamaan dengan permintaan pembayaran tahap II. Untuk itu
kepada peneliti yang belum menyampaikan hardcopy
laporan kemajuannya diminta kerjasamanya untuk segera menyampaikan laporan
dimaksud ke Lembaga Penelitian USU (ke Saudara Ferdinand Ginting). Hal ini dipandang sangat mendesak agar
pencairan dana tahap II dapat segera dilakukan universitas.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.