SURAT EDARAN
Nomor: 1339/UN5.2.3.1/PPM/2018
Dengan hormat, bersama ini
disampaikan kepada seluruh dosen/peneliti USU sebagai berikut:
1. Setiap publikasi,
makalah dan/ekspos dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan hasil penelitian
wajib mencantumkan pihak pemberi dana dan tahunnya.
2. Bila dana penelitian bersumber dari
DRPM Kemristekdikti dinyatakan: Penelitian ini dibiayai oleh Direktorat Riset dan
Pengabdian Masyarakat Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sesuai dengan Perjanjian
Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2018.
3. Bila
dana penelitian bersumber dari Non PNBP USU dinyatakan: Penelitian ini dibiayai oleh Universitas Sumatera Utara Sesuai dengan Kontrak Pelaksanaan Penelitian TALENTA Universitas Sumatera
Utara Tahun Anggaran 2018 Nomor: 2590/UN5.1.R/PPM/2018 tanggal 16 Maret 2018.
4.
Ketua peneliti wajib
sebagai penulis utama atau koresponden minimal pada satu luaran wajib penelitian.
5.
Setiap ketua peneliti DRPM
Kemristekdikti dan TALENTA USU 2018 wajib mengikuti Seminar ICOSTEERR USU 2018.
Demikian disampaikan, atas
perhatian saudara diucapkan terima kasih.